Tindakan Khilaf dan Memaafkannya

Khilaf itu seperti orang jatuh yang tidak sengaja. Diluar itu sudah kejahatan yang direncanaan
Alas Pikiran : Tindakan khilaf adalah tindakan yang dilakukan, karena pelakunya tidak siap secara psikologis untuk menahan diri.

Jadi tindakan khilaf bukanlah tindakan yang sebenarnya dapat dipikirkan sebelumnya, atau tindakan yang direncanakan sebelumnya. Kedua tindakan tersebut tidaklah termasuk tindakan khilaf.

Contoh :
Kakak istri saya yang sekarang, bekerjasama dengan mantan istri saya, untuk menjatuhkan saya.
Hal ini tidak dapat dikategorikan dengan tindakan khilaf, hal ini lebih pada tindakan dendam. Tindakan ini jelas karena dipikirkan terlebih dahulu. 

Bagaimana kita memperlakukan tindakan khilaf dan dendam.

Baca juga : Cara Memaafkan tanpa Beban

Bagi umat beragama, mungkin kita harus selalu membuka diri bagi orang yang berbuat salah kepada diri kita karena perbuatan khilaf orang tersebut kepada kita, dan kita pun dapat bergaul kembali dengan orang tersebut.

Tetapi perlakuan bagi orang melakukan tindakan dendam kepada diri kita, kita hanya perlu memaafkannya saja, dan tidak perlu bergaul kembali. Hal ini dikarenakan, bahwa dendam seseorang itu akan dapat kembali timbul secara tiba-tiba.

Semoga bermanfaat .....

Subscribe to receive free email updates: